Latest update April 24th, 2018 9:18 AM
Apr 09, 2018 Redaksi detik dewan 0
Batam (DKN) – Pedagang pulsa yang tergabung dalam organisasi Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) pagi tadi Senin (02/04/2018) melakukan unjuk rasa/aksi demo di depan kantor gedung DPRD kota Batam.
Adapun aksi demo tersebut untuk menyampaikan aspirasi mereka, terkait penolakan adanya aturan Kemenkominfo tentang pembatasan jumlah pengguna kartu prabayar dengan ketentuan 1(satu) NIK maksimal 3 kartu untuk setiap pengguna ponsel seluler.
Dari pantauan tim media di depan kantor DPRD kota Batam diperkirakan peserta aksi unjuk rasa mencapai 240 outle berasal dari Batam, adapun tuntutan mereka agar pemerintah memberikan solusi atas regulasi yang tertuang di dalam Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016, Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang dianggap merugikan pedagang pulsa di Batam bahkan di seluruh Indonesia.
“Kami sebagai pedagang pulsa jadi korban dari peraturan itu, kami dirugikan,” kata Dais salah satu peserta demo, kepada tim media ini.
Menurut dia, aturan tentang pembatasan penggunaan kartu sim card, jelas berimbas pada pegadang pulsa, karena kartu perdana untuk paket data internet, sulit terjual.
Salah satu yang menjadi dampak tersebut adalah stok menumpuk, sementara modal sulit di kembali, sedangkan Penjualan kami turun drastis, sulit di pasarkan,” katanya.
“Jujur aja, pelanggan lebih memilih membeli kartu perdana karna harga lebih murah, dari pada isi ulang paket internet, tapi karna aturan ini kan mereka cuma bisa beli maksimal 3 kartu perdana saja, untuk selanjutnya tak bisa lagi,” keluhnya.
Sebelumnya, para pedagang pulsa melalui KNCI sudah mengadukan hal ini kepada Komisi II DPRD Kota Batam pada Maret 2018 lalu, namun belum membuahkan hasil.
Lik Khai Anggota DPRD Batam, mengakui telah menerima aspirasi para pendemo didepan kantor DPRD Batam, hal ini akan segera kita tampung. (tim)
Apr 24, 2018 0
Apr 15, 2018 0
Apr 13, 2018 0
Apr 12, 2018 0
Apr 09, 2018 0
Apr 09, 2018 0
Mar 09, 2018 0
Mar 09, 2018 0