Latest update Desember 2nd, 2019 6:52 AM
Apr 12, 2019 Redaksi detik dewan 0
Batam (DKN) – Ratna Dewi seorang ibu berusaha mencari keadilan yang sesungguhnya terkait permasalahan dengan Bank BPR di Kota Batam dan pernah mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam (18 September 2018) untuk memperoleh perlindungan hukum yang seadil – adilnya.
Pada Notulen Rapat Komisi I DPRD Kota Batam ibu Ratna Dewi menjelaskan bahwa :
Rumah saya akan di lelang padahal SP 1 di berikan belum masa telat bayar, Dua minggu kemudian dikirimkan SP 2 dan SP 3 tetapi saya tidak pernah menerima SP tersebut karena orang tua saya sakit.
Pada bulan Agustus 2017 saya menerima surat dari Pengadilan Negeri Batam supaya saya hadir dalam sidang lelang.
Sementara Asron Lubis (YLKI) pada waktu mendampingi ibu Ratna Dewi :
Dari sudut Undang – Undang Konsumen bahwa masalah ini adalah masalah konsumen, dimana konsumen mempunyai hak keamanan dan keselamatan konsumen. Dalam Undang – Undang Konsumen Pasal 18 dijelaskan apabila ada perjanjian yang di buat oleh sepihak dan konsumen diminta untuk tandatangan maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Permintaan Konsumen meminta keringanan cicilan dan konsumen tidak tidak menerima SP1, SP2 dan SP3 merupakan sesuatu pelanggaran hak konsumen karena konsumen berhak untuk mendapatkan informasi Undang – Undang konsumen di buat supaya pengusaha melayani konsumen dengan baik.
Kami dari YLKI meminta supaya ada mediasi supaya ada solusi yang baik kepada konsumen dan BPR. YLKI juga berfungsi sebagai mediator yang melindungi konsumen dan BPR, BPR perlu beritikad baik dalam bertransaksi. Permasalahan seperti ini harus diselesaikan dengan mediasi dan Debt Colector tidak di perbolehkan menyita barang nasabah yang macet pembayarannya. Seperti dilansir detikglobalnews.
Tanggapan dari Komisi I DPRD Kota Batam Komisi I sebagai Komisi Hukum dan Pemerintahan, kami harus menerima, merespon dan menampung keluhan masyarakat dan tetap berpegang kepada hukum yang berlaku.
Komisi I adalah mediator bukan badan hukum jadi dalam mencari solusi tidak boleh ada sepihak yang dirugikan, kalau BPR membuat kebijakan dengan menyita agunan kalau tidak bisa bayar adalah perbuatan yang tidak baik, oleh sebab itu BPR perlu melakukan negoisasi ulang terhadap nasabah yang tidak mampu bayar.
Komisi I meminta kepada YLKI berkomunikasi dengan OJK dan KPKNL supaya kejadian seperti penyitaan agunan karena ketidakmampuan nasabah membayar tidak terulang lagi, sehingga seolah – olah BPR lah yang kejam terhadap nasabah.
Komisi I meminta kepada OJK untuk meninjau ulang SOP dari BPR dan ada standardnya, karena kalau selama ini SOP di buat masing – masing BPR berarti SOP masing – masing BPR pasti beda – beda.
Komisi I sangat berterimakasih jika mediasi yang menghasilkan solusi yang baik antara nasabah dan BPR, tetapi kalau tidak ada solusi silahkan menempuh jalur hukum.
Rapat di tutup pukul 16.45 Wib dan Pimpinan rapat Komisi I DPRD Kota Batam bidang hukum dan pemerintahan Bapak Yudi Kurnain. SH.
Disalin dari Notulen Rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Des 02, 2019 0
Nov 24, 2019 0
Nov 20, 2019 0
Nov 20, 2019 0
Nov 20, 2019 0
Apr 12, 2019 0
Mar 13, 2019 0
Mar 13, 2019 0